Pegawai Kemenkeu Kini Harus Lapor Kekayaan Lebih Cepat

Photo Author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 03:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Dampak kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kepada korban David kian melebar. Tak hanya berimbas pada pencopotan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo melainkan juga pada seluruh pegawai di lingkup Kementerian Keuangan.


Terkini, pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum tanggal 28 Februari setiap tahun. Padahal sebelumnya batas akhir pelaporan setiap tanggal 31 Maret.


"Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (25/02/2023).


[crosslink_1]


Kebijakan ini muncul usai publik menyoroti data di laman elhkpn.kpk.go.id yang memuat masih banyaknya pegawai Kementerian Keuangan yang belum melaporkan harta kekayaannya.


Berdasarkan data Kamis 23 Februari 2023, masih ada 13.885 atau 43,13 persen yang belum lapor LHKPN. Pras, sapaannya berdalih banyaknya yang belum lapor LHKPN karena batas akhir pelaporan yang masih sampai 31 Maret mendatang.


"Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses," kata Yustinus.


Pras mengatakan hingga kini proses pelaporan LHKPN dari pegawai Kementerian Keuangan kini masih terus berlangsung. Dia mengklaim, Kementerian Keuangan telah mengingatkan para pegawainya untuk melaporkan LHKPN sebelum batas akhir pelaporan.


"Di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir," kata Pras. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X