Krjogja.com - YOGYA - Menjelang purna tugas sebagai Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yagus Suyadi mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pesan itu disampaikan dalam buku yang diluncurkan bertajuk “Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum”. Yagus juga alumnus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) semasa masih bernama Akademi Agraria atau Akademi Pertanahan Nasional (APN).
“Semoga dengan peluncuran buku ini bisa menjadi panduan dalam perdebatan akademik soal pengadaan tanah,” ucap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni di sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Reuni Akbar Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI) Agraria di kampus STPN Jalan Tata Bumi, Sleman, kemarin (24/2). Buku tersebut dibedah dalam acara Reuni dan Rakernas KAPTI dengan menghadirkan sejumlah nara sumber.
Secara terbuka Antoni memberikan apresiasi dengan karya Yagus tersebut. Dia juga berharap selepas purna dari posisi staf ahli, Yagus bisa melanjutkan pengabdian sebagai widyaiswara utama di STPN. Antoni juga menyinggung kiprah para alumni STPN yang pada awalnya bernama Akademi Agraria yang berdiri pada 1983 silam. “Awal mulanya Akademi Agraria ada di Semarang dan Jogja,” ceritanya. Tahun 1985 kampus berpindah dan disatukan di Jalan Tata Bumi. Peresmian dilakukan Menteri Dalam Negeri Soepardjo Roestam.
“Pengabdian para alumnus STPN tersebar dari Sabang sampai Merauke. Beberapa ada yang menduduki jabatan sebagai dirjen, kepala kanwil, kepala kantor pertanahan dan lainnya,” tutur politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. Usai memberikan sambutan dalam peluncuran buku itu, Antoni dikukuhkan sebagai anggota kehormatan KAPTI Agraria.
Dalam kesempatan itu, Yagus juga memberikan penjelasan terkait buku karyanya. Mantan kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN ini ada beberapa kasus hukum yang kerap menjerat staf atau pejabat di lingkungan instansinya. Di antaranya menyangkut pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat, dobel sertifikat hingga kasus tindak pidana korupsi (tipikor). “Ada juga soal pengadaan tanah fiktif dan kerugian negara,” ucapnya.
Rakernas dan Reuni Akbar KAPTI Agraria dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (26/2). Sedangkan agenda hari ini Sabtu (25/2) dijadwalkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto hadir. Mantan Panglima TNI itu bakal menjadi inspektur upacara apel akbar di lapangan STPN. Dalam acara itu, Menteri Hadi Tjahjanto juga akan memberikan pengarahan.
Reuni juga diisi dengan pameran kreasi dan inovasi teknologi “Creation Expo 2023” dan pameran produk UMKM Jogja. Kemudian gathering 39 angkatan STPN dan pengukuhan pengurus daerah serta rakernas. (Jon)