Krjogja.com - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/02/2023). Nantinya, sidang tersebut akan menghadirkan delapan orang saksi dan akan dihadiri langsung oleh Kompolnas.
"Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama Bharada E. Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, masih ada peluang untuknya untuk tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.
[crosslink_1]
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung. "Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi.
Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan. "Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya. (*)