KPU Saat Ini Tengah Siapkan Regulasi soal Caleg

Photo Author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi perihal pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024. Hal tersebut, kata Idham, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu.


Hal ini disampaikan Idham dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).


"Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 246 ditegaskan bahwa paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU sudah harus menerima pendaftaran calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik" kata Idham.


[crosslink_1]


Idham menjelaskan, KPU RI akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dia menyebut, pengumuman disampaikan pada 24 April 2023.


"Kami berencana tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 kami akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik dan kami juga akan membuka pendaftaran calon DPD," kata dia.


"Tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka pada 24 April 2023 sesuai dengan PKPU kami nomor 23 tahun 2022 lampiran 1," lanjut dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X