Gempa Papua, Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Photo Author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 10:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - PAPUA - Usai gempa Magnitudo 5,4 di Jayapura, pemkot setempat langsung menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, mengatakan status tanggap darurat telah diputuskan bersama dalam rapat bersama instansi terkait dan terhitung mulai 9 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.


"Sehingga setelah ini kami akan menindaklanjuti struktur dan pembangunan posko sehingga masyarakat bisa mengungsi untuk sementara," katanya.


Menurut Awi, dampak dari gempa bumi 5,4 magnitudo tersebut untuk fasilitas umum seperti rumah sakit, kantor pemerintahan dan rumah warga mengalami kerusakan.


"Ini masih akan terus didata oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura dan juga dari tim yang dibentuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya.


Robby menjelaskan untuk lokasi yang terparah akibat gempa berada di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan. Pemkot Jayapura melalui Dinas Sosial juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam membangun posko di beberapa titik di Distrik Jayapura dan Jayapura Selatan.


"Tetapi juga ada posko yang sudah dibangun di depan Kantor Wali Kota Jayapura yang dijadikan tempat pengungsian bagi warga," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X