Kasus Kekerasan 2019, Hisyam Thole dan Budi Cahyono Berdamai

Photo Author
- Senin, 6 Februari 2023 | 17:20 WIB
 Hisyam Tolle bersama Budi Cahyono (ist)
Hisyam Tolle bersama Budi Cahyono (ist)

Krjogja.com - YOGYA - Ahmad Hisyam Tolle, eks pemain PSIM akhirnya menandatangani perdamaian dengan salah satu wartawan Lukas Budi Cahyono, Senin (6/2/2023) di Mapolresta Yogyakarta. Budi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Tolle pada saat meliput Derbi Mataram antara PSIM melawan Persis Solo pada 23 Oktober 2019 silam di Stadion Mandala Krida.


Perdamaian yang terlaksana merupakan upaya restorative of justice yang dimediasi oleh Polresta Yogyakarta. Kedua pihak menandatangani perdamaian sekaligus pencabutan laporan atas kekerasan yang sebelumnya sudah dilayangkan pada 2019 silam.


Kepada wartawan, Tolle yang kini masih menjalani hukuman disiplin PSSI hingga 2024 menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang telah terjadi pada 2019 silam. Ia mengaku bersyukur kasus bisa diselesaikan dengan damai melakui upaya restorative of justice.


"Saya ucapkan banyak terimakasih untuk Mas Budi Cahyono sebagai pelapor dan perwakilan PWI yang telah sepakat mencabut laporan dan berdamai. Semoga ini menjadi awal yang baik buat saya dan menjadikan kejadian yang lalu menjadi pembelajaran sangat berharga untuk kedepannya bisa lebih baik lagi," ungkap Tolle.


Selain menjalani perdamaian dengan wartawan Budi Cahyono, Tolle juga meminta maaf kembali dengan Shulton Fajar, pemain Persis Solo yang terlibat adu pukul dengannya ketika pertandingan 2019 silam. Ia melakukan panggilan video call yang secara langsung dijawab dengan terbuka oleh Shulton.


"Tolle meminta maaf, saya sudah memaafkan. Respect untuk dia yang mengakui kesalahan dan semoga tidak terulang pada siapapun ke depan. Saya mencabut laporan dan kasus di Polresta Yogyakarta sudah selesai melalui upaya Restorative of Justice," terang Budi.


Tolle sendiri sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti tertuang dalam pasal 335 KUHP. Dengan ditandatanganinya perdamaian, baik pelapor maupun terlapor tidak akan saling tuntut ganti rugi juga menyatakan tidak akan saling dendam. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X