Cak Imin Jelaskan Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

Photo Author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 18:38 WIB
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

Krjogja.com - JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sependapat dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menilai perlu kajian mendalam soal usulan penghapusan jabatan gubernur di Indonesia. Hal ini diungkapkan Cak Imin ditemui saat acara Ijtima Ulama Jakarta oleh PKB di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2023).


"Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif," kata Cak Imin.


Menurut Cak Imin kewenangan dan program gubernur tidak sebanding dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang melelahkan. Terlebih, kata dia banyak pelaksanaan pemerintahan gubernur yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat.


Tidak sebanding dengan lelahnya Pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktek pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat. "Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," ungkap dia.


Lebih lanjut, Cak Imin mengusulkan jika ingin jabatan gubernur tetap ada mekanisme pemilihannya bukan melalui pilkada langsung. Melainkan dengan mekanisme lain di luar pilkada.


"Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yg penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," terangnya.


Kendati demikian, Cak Imin tetap kekeh ingin agar penghapusan jabatan gubernur tetap dilakukan. Namun, kata dia peniadaannya dapat dilakukan secara bertahap. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X