Mendagri Minta KPU Gunakan Anggaran Efektif dan Efisien

Photo Author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 15:41 WIB
ILUSTRASI Pemilu
ILUSTRASI Pemilu

Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) secara efektif dan efisien.


Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).


Mantan Kapolri itu menyinggung soal arahan Presiden yang meminta kepada KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran Pemilu. Terlebih di tengah situasi ekonomi global yang kurang sehat akibat disrupsi ekonomi, adanya perang, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi yang turut berdampak pada kondisi keuangan nasional dan daerah.


“Ini juga kiranya menjadi pertimbangan agar setiap rupiah itu betul-betul digunakan secara efektif dan efisien,” ujar Mendagri.


Mendagri mengatakan berbagai dukungan yang diberikan pemerintah maupun pemerintah daerah (Pemda) dalam mempersiapkan Pemilu 2024.


Misalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Selain itu, pemerintah juga mengawal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Pemerintah juga telah mendorong Pemda untuk membentuk sekretariat dan mendukung sarana prasarana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.


Pemerintah melalui Kemendagri juga memberikan data kependudukan berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Oktober 2022.


Selain itu, diserahkan pula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Desember 2022. Mendagri meminta data yang diberikan tersebut agar dijaga dengan baik sehingga tidak disalahgunakan.


“Mohon betul kepada yang memegang data ini nanti jangan sampai kemudian data ini menjadi bocor, dimanfaatkan pihak-pihak lain, karena ini adalah data-data yang sangat pribadi,” terang Mendagri. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X