22 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati

Photo Author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 00:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa kasus narkotika sepanjang 2022. Jumlah kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara.


"143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini, dari Juli sampai Desember 2022," kata Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, Sabtu (07/01/2023).


Dia menyebut pemidanaan hukuman mati itu mesti dilihat dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelaku. Selain itu, pemidanaan hukuman mati diharapkan akan menimbulkan efek gentar di tengah-tengah masyarakat yang saat ini telah terjerumus narkotika dan berpotensi kehilangan masa depan.


"Hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X