Krjogja.com - JAKARTA - Kelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketimbang beleid tersebut dibahas kembali di parlemen.
"Alasannya, karena kaum buruh sudah tidak percaya dengan DPR yang sekarang, karena dinilai sering menyakiti rakyat," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (1/1/2023).
Meski ada fraksi yang tidak setuju pengesahan UU Cipta Kerja, namun Said Iqbal menilai hal itu hanya sekedar basa-basi.
"Buktinya, ketika pihaknya meminta anggota partai tersebut menjadi saksi fakta dalam judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak bersedia," ungkapnya.
Menurut dia, Partai Buruh dihidupkan kembali karena persoalan Omnibus Law. Ia merasa kaum buruh dikibuli DPR, yang mencatut namanya dalam aspirasi padahal tidak dilibatkan.
"Buruh merasa dibohongi oleh DPR, yang saat itu membentuk tim kecil untuk menyerap dari buruh, tetapi kemudian aspirasi buruh tidak diakomodir. Masuk ke keranjang sampah," tuturnya.
"Bahkan mereka mengatakan 80 persen usulan buruh, petani, dan gerakan lainnya sudah diadopsi. Padahal itu bohong," ujar Said Iqbal.(*)