PPKM Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Naik

Photo Author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 04:02 WIB
Ilustrasi (KR/dok)
Ilustrasi (KR/dok)

Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila kasus Covid-19 melonjak signifikan.


Hal ini, kata dia, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang pencabutan PPKM.


"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," jelas Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).


Dia menegaskan bahwa pencabutan PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Sehingga, masyarakat harus tetap mewaspadai risiko penyebaran Covid-19.


"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia," ucap Mantan Kapolri itu.


Tito juga meminta masyarakat tetap memakai masker, khususnya apabila mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain. Kemudian, dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan tes PCR dan antigen apabila memiliki gejala Covid-19.


"Kalau memang positif tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain," ujarnya.


Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak akan dibubarkan untuk melakukan monitoring perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing. Tito menekankan vaksinasi Covid-19 akan terus digencarkan.


"Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masayrakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspadai," pungkas Tito.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X