Krjogja.com - JAKARTA - Jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik di pusat maupun daerah, diminta untuk berpedoman pada program yang mendukung sasaran pembangunan dalam melakukan kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
Demikian ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait arahannya pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kerja Sama Luar Negeri Lingkup KLHK tersebut di Jakarta, Selasa, (27/12/2022).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Menteri LHK, Pejabat Eselon I KLHK, dan Pejabat Eselon II KLHK terkait.
Menteri LHK menegaskan, kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Dia meminta jajarannya agar menerapkan prinsip lima aman, yaitu: aman secara politis, aman secara yuridis, aman secara teknis, aman secara security, dan aman secara keuangan (finance).
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerjasama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? kedepannya akan ada apa," kata Menteri Siti.
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh rencana kerja sama luar negeri sektor LHK wajib memiliki persetujuan Menteri sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Dalam hal ini, setiap Pejabat Eselon I yang menjadi focal point atau pumpunan dari mitra internasional diwajibkan meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen, baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.
Setiap unit Eselon I juga diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerjasama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya.
“Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerjasama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama luar negeri,” tegas dia.
Menteri Siti juga meminta dibentuk kebijakan satu pintu (One Gate Policy) dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
Sekedar informasi, kerja sama luar negeri di lingkup Kementerian LHK dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu Kerjasama Bilateral; Kerjasama Multilateral; Kerjasama Regional ASEAN; Kerjasama Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP); dan Kerjasama Selatan Selatan.
Hingga Desember 2022, tercatat 58 proyek kerja sama luar negeri yang sedang berjalan (on-going project) di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral. (Ati)