Lagi, Satu Hakim Jadi Tersangka Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Photo Author
- Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi. (KR/dok)
Ilustrasi. (KR/dok)

Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim yustisial sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.


"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).


Ali belum bersedia merinci identitas hakim tersebut. Ali mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, identitas tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.


"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.


Ali meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik. Ali berharap masyarakat turut membantu KPK dalam setiap penanganan perkara.


"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," kata Ali.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X