Krjogja.com - JAKARTA - Putri Candrawathi memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR serta Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang tertutup lantaran kesaksian yang akan disampaikan menyangkut masalah kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum, terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu.
Mendapat pertanyaan hakim itu JPU dengan tegas menolaknya. Jaksa menilai kasus yang disidangkan ini bukanlah perkara tindak kesusilaan maupun menyangkut anak sehingga tal ada aturan untuk menggelar secara tertutup.
Mendengar jawaban tersebut, hakim pun melakukan perundingan serta bertanya kepada terdakwa Putri Candrawathi. "Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim Wahyu.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri.
Setelah mendengar jawaban dari JPU serta Putri, majelis hakim pun memutuskan untuk sidang tersebut dilakukan secara tertutup pada saat masuk bagian keasusilaan. Sehingga, untuk para pengunjung pun nantinya tidak bisa menyaksikan dan mendengarkan kesaksian secara langsung lagi dari Putri.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya. Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," ujar hakim Wahyu. (*)