KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif

Photo Author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran. Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).


"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).


Ali mengatakan, sebelum digelandang ke markas antirasuah, Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya terlebih dahulu diperiksa di Mapolda Jatim.


"Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Bangkalan," kata Ali.


Ali menyebut pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut apakah Abdul Latif akan ditahan atau tidak.


"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.


KPK membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.


"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 31 Oktober 2022.


"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tambah Ali.


KPK menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin.


Dalam acara itu diketahui dihadiri oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latief diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja KPK belum mengumumkannya secara resmi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X