18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK

Photo Author
- Minggu, 6 November 2022 | 01:23 WIB
18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Mendapat Perlindungan LPSK
18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Mendapat Perlindungan LPSK

Krjogja.com - JAKARTA - Sebanyak 18 saksi tragedi Kanjuruhan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam insiden berdarah itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.


Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, bahwa perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi. "Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban," kata Hasto di Malang.


Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.


Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.


"Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X