Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana

Photo Author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:35 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana
Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana

Krjogja.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Temuan ini buntut dari maraknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia karena EG dan DEG yang berasal dari obat sirop. Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.


"BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG DEG di ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat dalam model industri di Cikande, Serang Banten. Dan kedua PT Universal Pharmaceutical Industri yang beralamat di Tanjung Mulia Medan, Sumatera Utara," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (31/10/2022).


"Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga tindak pidana yaitu pertama mengedarkan sajian farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan atau mutu sebagaimana dalam UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 pasal 98 ayat 2 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X