Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Andi Desfiandi, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.
"Tim Penyidik, Selasa (18/10/2022) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Dengan rampungnya penyidikan, maka penahanan terhadap Andi menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Andi masih akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022.
Tim jaksa KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
"Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," kata Ali.
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.(*)