Kemendikbudristek Tegaskan Pakaian Adat Bagi Siswa Tidak Bersifat Wajib

Photo Author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian mengeluarkan aturan baru soal pakaian adat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.


"Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Kata "dapat" di sini berarti tidak wajib," jelas Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada di Jakarta Jumat, (14 /10/ 2022)


Dia menyebut pemberlakuan pakaian adat diserahkan kepada pemerintah daerah. Anang menyebut daerah memiliki wewenang penuh meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.


"Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," papar dia.


Anang menyebut aturan soal pakaian adat di Permendikbudristek untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat. Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.


"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," paparnya. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X