• Jumat, 22 September 2023

PAAI Berhasil Perjuangkan Komisi PPh Progresif Agen Asuransi Hingga 50 Persen

- Kamis, 29 September 2022 | 13:30 WIB
PPAI Berhasil Perjuangkan Komisi PPh Progresif Agen Asuransi Hingga 50 Persen
PPAI Berhasil Perjuangkan Komisi PPh Progresif Agen Asuransi Hingga 50 Persen

Krjogja.com - JAKARTA - Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), Wong Sandy Surya mengatakan, telah berhasil memperjuangkan komisi agen asuransi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Progresif atas komisi yang diterima para agen asuransi tidak lagi dihitung secara progresif melainkan dihitung dengan menggunakan norma perhitungan, dimana pengenaan PPh komisi agen asuransi dikenakan hanya 50 persen.


“Tak terasa perjalanan wadah PAAI ini sudah memasuki usia 6 tahun. Banyak hal yang telah diperjuangkan PAAI dan membuahkan hasil. Diawali dari agen asuransi dikenakan PPh secara progresif, akhirnya tahun 2009 berhasil menjadi norma 50 persen. Dan ratusan ribu agen asuransi yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam keanggotaan PAAI telah menikmati penghematan pajak ini,” ungkap Sandy.


Setelah selesai dengan PPh agen asuransi, seiring berjalannya waktu para agen asuransi juga dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen. Namun PAAI memperjuangkan hak agen asuransi terkait dengan aturan PPN, yang mengakibatkan komisi dari beberapa agen asuransi dikenakan PPN hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, hal ini berhasil ditekan melalui perjuangan yang dilakukan PAAI.



“Memang tidak semua harapan seperti bebas PPN bisa diwujudkan. Namun PAAI terus berjuang, memediasikan dan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak. Hasilnya di awal tahun 2022 ini bertepatan HUT PAAI ke 6, berhasil mencapai kesepakatan, PPN jasa Agen Asuransi telah diatur dalam PMK 67/2022 yaitu sebesar 1 persen,”papar Sandy.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan PPN atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 mencapai Rp 36 miliar. Sandy menjelaskan bahwa tujuan dbentuknya PAAI salah satunya untuk menyadarkan para agen asuransi bahwa profesi agen asuransi bukan merupakan merek perusahaan.


Namun, kendati independen dan profesional, agen asuransi dituntut untuk memegang teguh etika keagenan. Dengan demikian praktik yang tidak profesional dapat dihindari. Salah satunya adalah poaching (bajak-membajak) agen asuransi antar perusahaan, sangat tidak diperbolehkan.


"PAAI secara tegas melarang agen asuransi melakukan poaching. Sudah ada aturan yang berlaku bahwa saat ini agen asuransi tidak perlu lagi menunggu selama enam bulan untuk perpindahan ke perusahaan asuransi lain. Masa tunggu hanya satu bulan untuk bisa bergabung sebagai agen asuransi di perusahaan lain. Bahkan saat ini bagi agen asuransi yang mengantongi surat terminasi dari perusahaan asuransi sebelumnya boleh bergabung di perusahaan asuransi lain,” ungkap Sandy.


Sandy menambahkan, dalam hal perpindahan agen asuransi ini, PAAI akan mediasikan dengan perusahaan asuransi yang baru agar bisnis tetap sehat. Janganlah diberhentikan komisi dan hak-hak bonus lainnya, untuk menghindari terjadinya twisting dan poaching.


"Semua komisi dan hak-hak bonus lainnya harus tetap diberikan, dengan alasan demi kesehatan bisnis asuransi itu sendiri dan citra perusahaan asuransi dan agen asuransi. Kami akan menyusun mekanisme twisting (tutup polis di perusahaan asuransi yang lama dan membuka polis baru di perusahaan asuransi tempat agen pindah),” ujar Sandy.


Twisting adalah tindakan Agen Asuransi yang membujuk dan/atau mempengaruhi pemegang polis untuk merubah spesifikasi polis yang ada atau mengganti polis yang ada dengan polis yang baru pada Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya, dan/atau membeli polis baru dengan menggunakan dana yang berasal dari polis yang masih aktif di Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum dan sesudah tanggal polis baru di Perusahaan Asuransi Jiwa lain diterbitkan.


Sementara itu, Ketua Umum PAAI, Lucia Wenny mengatakan, dalam rangka peningkatan kompetensi agen asuransi, PAAI juga melakukan berbagai program pengembangan keagenan. Salah satunya adalah Fun Friday. Diberi titlle Fun Friday karena training keagenan diadakan setiap hari Jumat dengan nara sumber dari para agen asuransi yang sukses dan juga para praktisi.


"Kedepannya tentu PAAI akan lebih mencerdaskan para agen asuransi untuk lebih profesional. Tagline kami profesi untuk kepentingan nasabah. Untuk mendukung hal ini kami akan membuat program-programnya, seperti membuka kelas khusus, yang akan diisi oleh team training. Ini tentu menjadi PR kami saat ini," ungkap Wenny.


Selain itu, Wenny juga menambahkan bahwa PAAI juga melakukan sosialisasi manfaat produk asuransi, dengan melakukan road show ke empat kota besar (Medan, Lampung, Jakarta, Surabaya). “Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa asuransi adalah proteksi. Asuransi telah memberi banyak manfaat bagi masyarakt. Bisa dishare data bahwa sudah Rp 500 triliun masyarakat menikmati klaim asuransi baik klaim sakit kritis, klaim cacat tetap total, klaim kecelakaan, klaim meninggal dunia. Terlebih lagi saat pandemi ini ditotal sudah triliunan perusahaan asuransi membayarkan klaim Covid,” jelas Wenny. (Lmg)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Kejar Mimpi Lokal Berdaya Hadir di Solo

Jumat, 22 September 2023 | 21:37 WIB

BRI Life Sosialisasikan Pola Hidup Sehat

Jumat, 22 September 2023 | 21:31 WIB

Kemendikbud Kembangkan BIPA di Mesir

Jumat, 22 September 2023 | 18:40 WIB

Menkominfo Sebut TikTok Sudah Punya Izin E-Commerce

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB

Kerugian Kebakaran Bromo Mencapai Rp 5,4 M

Jumat, 22 September 2023 | 13:19 WIB

Prajurit Yonif Raider 200/BN Cegah Stunting Anak Walesi

Jumat, 22 September 2023 | 12:10 WIB

Petani Kopi Yagara Dapat Pendampingan Babinsa Wamena

Jumat, 22 September 2023 | 11:10 WIB

Perdamaian Jadi Esensi Politik Pertahanan Indonesia

Jumat, 22 September 2023 | 07:52 WIB

Menkominfo Ajak Operator Seluler Perangi Judi Online

Jumat, 22 September 2023 | 01:45 WIB

Karbon Bisa Mencemari Air Tanah

Kamis, 21 September 2023 | 23:20 WIB
X