PSIM Terkena Sanksi Komdis Tanpa Penonton di Satu Laga Kandang

Photo Author
- Minggu, 25 September 2022 | 12:23 WIB
ilustrasi PSIM (Dok)
ilustrasi PSIM (Dok)

Krjogja.com - YOGYA - PSIM mendapat sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar satu laga home tanpa penonton buntut kericuhan suporter di laga kontra Bekasi City FC. Sanksi yang tak dapat dibanding itu disebutkan berlaku di pertandingan terdekat Liga 2 2022/2023.


Ketika dikonfirmasi, CEO PSIM, Bima Sinung Widagdo membenarkan adanya surat sanksi dari Komdis yang telah diterima 24 September kemarin. Menurut Bima, saat ini PSIM tengah mengkonfirmasi pada Komdis terkait sanksi berlaku tersebut apakah saat PSIM menjamu Persela pada 27 September mendatang atau ketika melawan Persijap.


“Kami sedan klarifikasi saat ini, semoga siang nanti sudah ada jawaban dari Komdis, apakah berlaku saat lawan Persela atau Persijap. Kami terima surat semalam, sementara persiapan 27 September sudah berjalan,” ungkap Bima kepada KRjogja.com, Minggu (25/9/2022).


Sementara, pelatih kepala PSIM, Erwan Hendarwanto mengaku terkejut dengan adanya sanksi pertandingan home tanpa penonton yang dikeluarkan Komdis. Kehadiran penonton menurut Erwan sangat penting untuk timnya yang kini tengah berusaha memulihkan motivasi dan kepercayaan diri setelah mendapatkan kemenangan perdana.


“Suporter buat kami sangat berarti dan penting untuk memberikan semangat pada pemain. Namun apapun kondisinya kami harus siap, fokus dengan persiapan tim. Kami tetap harus bersiap sebaik mungkin,” tandas Erwan. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X