JAKARTA, KRJOGJA.com - Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi PTDH ini diberikan terkait dengan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir Yoshua.
Dengan diputusnya PTDH terhadap Kompol Baiquni, ia pun mengajukan banding. Hal ini juga dilakukan terlebih dahulu oleh Kompol Chuk Putranto.
"Yang kedua adalah Pemberentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (02/09/2022).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep. (*)