Bharada E Resmi dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

Photo Author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 14:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pihak terlindung.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

Hasto menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.

"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X