JAKARTA, KRJOGJA.com - Penyidikan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Sehubungan hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur, baru-baru ini.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan alat bukti terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen. "Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," jelas Ali Fikri, Senin (8/8/2022) malam.
Di lokasi penggeledahan, menurutnya, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Alat bukti itu, ujar Ali, segera dianalisis dan disita.
Alat bukti itu untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Ali mengungkapkan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan tersangka mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.
Penyidik akan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan tersebut dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7/2022) telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.(Ful)