JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas atas nama tersangka Oon Nusihono (ON) yang dijerat perkara dugaan penyuap bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani persidangan. Isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud. Hal itu dijelaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
"Jadi, KPK telah selesai melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka ON dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," ujar Ali Fikri.
Diungkapkan Fikri, ON adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Setelah diserahkan, penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8/2022) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tutur Ali.
KPK telah menetapkan ON dan Haryadi Suyuti sebagai tersangka. Untuk dua tersangka lain yang diduga selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019.
Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, menurut KPK, pada Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.(Ful)