JAKARTA, KRJOGJA.com - Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II. Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal SH menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dan pemecatan TNI terhadap mantan Komandan Kodim (Dandim) 0730 Gunungkidul tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy SH. Pada sidang saat itu oditur yang meminta majelis hakim untuk menghukum Kolonel Priyanto dengan penjar aseumur hidup dan dipecat dari TNI.
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP. (*)