Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir

Photo Author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 18:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II. Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal SH menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dan pemecatan TNI terhadap mantan Komandan Kodim (Dandim) 0730 Gunungkidul tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy SH. Pada sidang saat itu oditur yang meminta majelis hakim untuk menghukum Kolonel Priyanto dengan penjar aseumur hidup dan dipecat dari TNI.

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X