Ini Dia PNS dengan THR Terbesar, Capai Rp 64 Juta

Photo Author
- Rabu, 20 April 2022 | 10:00 WIB
Uang
Uang

JAKARTA, KRJOGJA.com – THR PNS dan gaji ke-13 dipastikan cair tahun ini. Pencairan THR PNS sudah dilakukan dan ditargetkan rampung sebelum Lebaran.

Pencairan THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Untuk gaji semua PNS hampir sama. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800 dan terbesar Rp 5.901.200 untuk golongan IVe.

Sementara, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tunjungan kinerja yang lebih tinggi dibanding instansi lain. Tercatat, tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Atas hitung-hitungan di atas, maka THR yang didapat PNS Ditjen Pajak jabatan terendah sebesar Rp 4.241.700 dan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak (eselon I) mencapai Rp 64.588.700 yang memakai perhitungan ini sudah memasukkan tukin yang diberikan sebesar 50% di tahun ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X