JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, dan Polri akan cair pada Juli 2022. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
"Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli, yang biasanya identik terhadap kebutuhan belanja bagi putra-putri, anak-anak ASN, TNI, Polri," ungkap Sri Mulyani, Sabtu (16/04/2022).
Ia mengatakan sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nantinya, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS pusat. Sementara yang didaerah mengaju pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan kegiatan dan untuk membantu ekonomi Indonesia," tuturnya. (*)