Regulasi Pemasaran Produk Air Minum Dalam Kemasan Harus Diperketat

Photo Author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 08:31 WIB

KRJOGJA.com - Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini menjadi kebutuhan yang sangat vital, apalagi untuk masyarakat perkotaan. Produk AMDK, khususnya di Jabodetabek secara regulasi, sudah diatur sangat ketat, sejak dari hulu, proses produksi, distribusi, hingga ke tangan konsumen.

Hal ini dijelaskan dalam talkshow dan webinar yang dipersembahkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tema “Monitoring dan Pengawasan, Pemasaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jabodetabek, Jumat (18/3) melalui Zoom. Kegiatan menghadirkan narasumber anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Ketua YLKI, Tulus Abadi, Ketum Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait dan moderator Tubagus Haryo Karbyanto.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan untuk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup. Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik oleh regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen). Oleh karena itu, terkait hal ini YLKI telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang, di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022 dengan responden 115 warung (34%), 89 minimarket (27%), 79 agen (24%), dan 51 supermarket (15%). Adapun person yang di survei dlm obyek tsb adalah: 162 karyawan 49%, 145 pemilik 43 %, dan 27 manager (8%).

“ Dari beberapa temuan dalam survei YLKI merekomendasikan diantaranya mendorong untuk pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen utk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga diatribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan,” katanya.

Selain itu YLKI juga berharap kepada produsen membuat tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual.

“Terkait kandungan BPA diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK seperti : "Kemasan Ini Mengandung BPA“ serta "Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan“. Hal ini penting agar produsen dan penjual dlm mendistribusikan dan menyimpan AMDK lebih memenuhi standard keamanan,” tambahnya.

YLKI juga mendesak pihak  produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar oleh polutan tertentu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X