Gitaris Geisha Terjerat Ganja

Photo Author
- Senin, 21 Maret 2022 | 17:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com  - Gitaris band Geisha, Roby Satria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Roby ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya bernama Aji.

Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara Aji dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/03/2022).

Budhi menyebut penyidik mendapatkan barang bukti berupa ganja yang diduga digunakan oleh para tersangka. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X