JAKARTA, KRJOGJA.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Roby ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya bernama Aji.
Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara Aji dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/03/2022).
Budhi menyebut penyidik mendapatkan barang bukti berupa ganja yang diduga digunakan oleh para tersangka. (*)