JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diperlukan.
Hal ini menanggapi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023 diperpanjang hingga Pilkada 2024.
"Masa jabatan sudah diatur selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih kembali untuk satu periode saja. Jadi perpanjangan masa jabatan ini saya rasa tidak perlu," kata Khoirunnisa, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, tak ada istilah kekosongan kepala daerah lantaran ada pejabat yang mengisi tempat tersebut.
"Sebetulnya kalau dari UU Pilkada mekanisme yang diatur dengan tidak adanya pilkada di 2022 dan 2023 adalah dengan mekanisme pejabat. Jadi tidak memunculkan kekosongan kepala daerah, walaupun kelapa daerahnya bukan definitif," kata Khoirunnisa.
Kendati diakui pengisian jabatan dengan pejabat kepala daerah bukan hal yang ideal. Menurut Khoirunnisa sedianya yang perlu dilakukan dalah menormalkan jadwal pilkada.
"Memang tidak ideal ketika pilkadanya harus menunggu di 2024, dan periode penjabat memang jadi cukup panjang. Sebetulnya lebih baik jadwal pilkadanya yang dinormalkan," jelas Khoirunnisa.
Bila gugatan tersebut dikabulkan, tidak ada masalah legitimasi jabatan kepala daerah yang diperpanjang. Hanya kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi hingga pilkada selanjutnya digelar.
"Kalau dikabulkan artinya kepala daerah akan bisa dapat tambahan waktu menjabat tanpa harus ikut pemilu. Saya rasa tidak terlalu berkaitan langsung dengan legitimasi. Tetapi lebih ke soal masa jabatan yang jadi lebih dari lima tahun," jelas Khoirunnisa.(*)