Kondisi Pandemi Covid-19 Jadi Sebab Kebijakan Moratorium PKPU

Photo Author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 05:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan alasan dibalik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU).

Kebijakan moratorium PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam keadaan luar biasa tersebut moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha.

"Kita harus menggarisbawahi bahwa pandemi COVID-19 adalah force majure," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej pada Seminar Moratorium PKPU dan Kepailitan oleh Tren Solusi Transformasi Indonesia di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia. Edward bilang, kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.

Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pelatihan, training, seminar dan konsultan pengembangan sumber daya manusia, bekerjasama dengan Ikatas Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) menggelar Talk Show Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perspektif Perbankan pada hari Kamis, 9 Desember 2021.

Acara yang dipandu oleh Aviani Malik ini diselenggarakan secara luring di Jakarta dan secara daring menggunakan zoom serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube Solusi Transformasi Indonesia. Hal ini dilakukan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta ini, diisi oleh lima pemateri yang berkompeten di bidangnya masing-masing, yaitu Prof. Dr. Edward Eddy Omar Sharif Hieriej, S.H, M.Hum selaku Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Subroto, SH. Selaku asisten ketua kamar perdata Mahkamah Agung RI, Darmawan Junaidi, SH. Selaku Direktur Utama Bank Mandiri, serta Dr. M. Hadi Shubhan, S.H.,M.H.,C.N. selaku pakar kepailitan.

Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa acara ini penting diselenggarakan karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi kita. Oleh karena itu kita perlu mengetahui perspektif Perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU.

“BUMN harus dikeluarkan dari rezim Undang-Undang PKPU, Kepailitan ini. Yang kedua, sebaiknya tidak dimoratorium tapi solusinya adalah melakukan revisi karena di Undang-Undang PKPU masih banyak kekurangan di pasal-pasalnya,” kata Wamenhumham Prof. Dr. Edward Eddy Omar Sharif Hieriej.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X