Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Arisan Online

Photo Author
- Minggu, 19 September 2021 | 01:32 WIB

MAKASSAR, KRJOGJA.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan online yang menyebabkan ratusan warga Makassar mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka itu antara lain pemilik arisan online berinisial JD, staf admin berinisial MD, dan pemilik rekening berinisial AR.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. "Jadi dalam perkara ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, Jamal mengatakan mereka beraksi dengan menggunakan empat grup WhatsApp dan akun salah satu selebgram di aplikasi Instagram.

"Mereka beraksi dengan modus memakai empat grup WA sehingga dengan mudah mereka mengajak para korban untuk menjadi member," jelasnya.

Ia menyebut empat grup WA tersebut memiliki ratusan anggota. "Kurang lebih ada 300 member yang ikut dalam empat grup itu. Ada arisan online, ada investasi dan lain-lain," ujarnya.

Jamal menyatakan penyidik saat ini juga masih menunggu kemungkinan korban arisan online lainnya yang datang melapor. "Sampai sekarang juga kami masih menunggu adanya korban lain yang merasa dirugikan dari arisan online ini," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X