KY Usul Perjelas Status Pengadilan dalam PPKM

Photo Author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:32 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Yudisial (KY) meminta pemerintah memperjelas status pengadilan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Sektor hukum dan peradilan tak disebut dalam pengecualian pembatasan kegiatan perkantoran selama PPKM Darurat.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan para hakim bertugas memberikan kepastian hukum sebuah perkara di tengah pandemi Covid-19. Di saat yang sama, mereka rentan terpapar virus corona.

"Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah," kata Miko.

Miko menyampaikan opsi persidangan virtual patut dipertimbangkan untuk dilakukan kembali. Namun, Miko mengakui opsi itu tidak bisa dilakukan pada semua perkara.

Menurutnya, ada beberapa kondisi yang mengharuskan persidangan perkara pidana digelar tatap muka.

"Komisi Yudisial berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X