Terbatas, Adaptasi Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Photo Author
- Senin, 24 Mei 2021 | 17:34 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Berkait pembelajaran tatap muka terbatas, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dirjen Pauddasmen Jumeri di Jakarta Miinggu (23/4 2021) mudian menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan.

"Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” ujar Jumeri.

Ia juga mengingatkan bahwa pembelajaran jarak jauh tak hanya berupa daring (online), namun juga ada bisa berbentuk luar jaringan/ luring.

Jumeri mengatakan, untuk membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. “Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada ‘kapan’-nya. Begitu bapak/ ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas. Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas Jumeri.

“Orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan tetap untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat,” tegas Jumeri.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. “Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu. Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya.

Jumeri kembali menegaskan untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah, karena jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

“Vaksinasi bagi guru sifatnya wajib. Tetapi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dia dipersilakan di rumah dulu. Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar Jumeri.

Peran Penting Pemda dalam Memulai PTM Terbatas

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah. Selain itu, ungkap Jumeri, pemda juga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik.

“Jika ada penularan di sekolah, pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi. Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk kepala sekolah, wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu gugus melacak asal mula penyebarannya. Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah),” tutur Jumeri. Warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan.

Jumeri juga berpesan kepada para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun. “Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru,” imbaunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X