Permendikbud Larangan Kekerasan Seksual Segera Diterbitkan

Photo Author
- Rabu, 28 April 2021 | 11:07 WIB
Foto tangkapan layar zoom Rini Suryati
Foto tangkapan layar zoom Rini Suryati

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai pelarangan kekerasan seksual.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat acara “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” yang digelar Selasa (27/4/2021) malam.

“Permendikbud ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Buat kita momentum keberanian dalam mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini dan juga mendorong penyelarasan dengan Kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” ujarnya.

Tantangan lainnya dalam penyusunan Permendikbud tersebut adalah banyaknya konsensus yang dibangun dengan instansi lain. Sehingga tidak terjadi konflik perundang-undangan, penyelarasan hukum, regulasi dan lainnya.“Ini tidak mudah dan tujuannya agar peraturan satu dan lainnya tidak tumpang tindih,” terangnya.

Selain itu, Kemendikbud juga mengambil keberanian dengan melakukan kampanye publik terkait hal-hal yang dianggap masuk pada ranah abu-abu.

Misalnya komentar perundungan di media sosial maupun olok-olok bentuk tubuh. Selama itu hal seperti itu tidak masuk dalam kekerasan seksual tetapi masih berkaitan dan masih dalam satu spektrum.

“Ini yang bikin saya marah, kondisi itu saya lihat tidak hanya terjadi di perguruan tinggi tetapi juga di kantor pemerintah, instansi swasta dan masyarakat. Sudah saat nya pemerintah mengambil peran dan mengedukasi bahwa yang selama ini abu-abu itu bukan abu-abu. Itu adalah tindakan amoral yang memberi ruang pada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghormati hak sesama. Ini merupakan tantangan utama bagi kita,” terang Nadiem.

Untuk kekerasan seksual di perguruan tinggi maupun unit pendidikan lainnya, Kemendikbud akan membuat mekanisme pelaporan lalu melakukan checks and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan dan juga kampanye publik mengenai kekerasan seksual.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X