Gugatan 10 Mantan Kader Demokrat Dilanjutkan

Photo Author
- Kamis, 1 April 2021 | 06:56 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses persidangan terkait gugatan hukum terhadap 10 mantan kader yang sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau dari kami saat ini keputusannya tetap melanjutkan itu, jika kemudian ada perkembangan, kami akan sampaikan," kata Herzaky.

Ia mengatakan saat mengajukan gugatan itu, pihaknya ingin memberikan pelajaran terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. "Bagi kami ke pengadilan kemarin itu bukan dalam konteks siapa dapat pengakuan atau seperti apa, tapi lebih kepada ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, ya ini sebagai pembelajaran kita bersama, kita lakukan gugatan," kata dia.

Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu sebelumnya didaftarkan pada Jumat, 12 Maret 2021. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X