Menkumham Persilakan Moeldoko Ajukan Gugatan

Photo Author
- Kamis, 1 April 2021 | 06:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonnna Laoly mempersilakan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke pengadilan.

Menurutnya, Kemenkumham tidak berhak memberikan penilaian terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pihaknya tahun lalu, sebagaimana diminta oleh sejumlah kader Partai Demokrat hasil KLB.

"Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu jadi ranah pengadilan. Jika pikhak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Yasonna.

Yasonna menerangkan pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak mensahkan hasil KLB Demokrat. menurutnya, pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang disampaikan oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, perdebatan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.

"Kalau mereka mau teruskan perselisihan itu ke pengadilan untuk hasil KLB, ya silakan saja. Tapi kami saat ini gunakan peraturan undang-undang dan AD/ART yang terdaftar di kita," ucapnya.

Sebelumnya, Yasonna remi menolak Partai Demokrat hasil KLB. penolakan dilakukan lantaran KLB di Deli Serdang bertentangan dengan AD/ART tahun 2020. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X