YOGYA, KRJOGJA.com - Samsat Kota Yogyakarta berhasil meraih Sertifikat ISO 9001 : 2015 Periode Tahun 2021, Pencapaian sertifikat tersebut tidak lepas dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Konsekuensi dari hasil yang dicapai tersebut, tentu ke depan Samsat Kota Yogyakarta harus mampu memberikan manfaat dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Yogyakarta.
Selain itu, dengan diraihnya Sertifikat ISO 9001 : 2015 Periode Tahun 2021, mau tidak mau memaksa dilakukannya peningkatan yang sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya, Sabtu (20/03/2021) bertempat di Aula Samsat Kota Yogyakarta dilakukan zoom meeting sertifikasi ISO WQA Indonesia 9001 : 2015. Acara diikuti KPPD Samsat Kota, PS Kasi STNK, Paur dan Pamin Sie STNK Subditregident Ditlantas Polda DIY, Jasa Raharja DIY, Para Kasi Dispenda Samsat Kota, dan perwakilan staf pelayanan Dispenda dan personel Polri Sie STNK.
Pada kegiatan Sertifikasi ISO dari WQA 9001 : 2015 oleh Ir Ayub Magendra dengan kegiatan open meeting (penyampaian KPPD, Kasi STNK dan Jasa Raharja sesuai tupoksinya), diskusi dan pendalaman pada layanan Samsat, close meeting kegiatan penyampaian hasil penilaian dari WQA bahwa Samsat Kota Yogyakarta bersertifikasi ISO 9001 : 2015 Periode Tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung penuh tersebut berjalan secara lancar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MH MSi ketika dikonfirmasi KR, Sabtu (20/03/2021) menyampaikan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai tersebut. Diharapkan, dengan raihan Sertifikat ISO 9001 : 2015 Periode Tahun 2021 bisa semakin memotivasi kerja anggotanya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang dimaksud adalah soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun empat.
"Tekad kami semakin memberi kemudahan kepada masyarakat dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik pajak tahunan maupun lima tahunan," ujar Iwan Saktiadi.
Iwan Saktiadi menambahkan jajarannya bertekad untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan, tetapi tetap berpegang pada asas profesionalisme dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing personel. Dengan demikian, apa yang dilakukan personel dalam melayani masyarakat harus proporsional dan profesional. Apabila terjadi penyimpangan, masyarakat dimohon untuk 'melaporkan' untuk nantinya ditindaklanjuti oleh pasing-masing pejabat yang berkompeten. (Hrd)