Pemerintah-DPR Bahas Seleksi Guru PNS dan PPPK

Photo Author
- Jumat, 12 Maret 2021 | 19:11 WIB
Ilustrasi guru pns
Ilustrasi guru pns

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu (10/03). Rapat ini digelar untuk membahas lebih lanjut perkembangan berbagai kebijakan, diantaranya persiapan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan afirmatif terkait seleksi ASN PPPK, kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021, bantuan kuota data internet tahun 2021, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pra konsep Peta Jalan Pendidikan Indonesia.

Pada raker ini Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan sejumlah masukan terhadap pra konsep Peta Jalan Pendidikan yang telah digalang Komisi X. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam hal ini mengapresiasi masukan penting yang diberikan dan menegaskan, “status Peta Jalan Pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud”.

Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan-pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

Menanggapi masukan terkait dimuatnya frasa ‘agama’ dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan, Nadiem menekankan, “Kemendikbud tidak akan pernah menghilangkan pelajaran agama, karena agama adalah prinsip esensial dari Peta Jalan Pendidikan. Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” tekan Mendikbud.

Seleksi Guru ASN PPPK Berkeadilan dan Afirmatif

Selain pra konsep Peta Jalan Pendidikan, Mendikbud juga menyoroti usulan formasi guru ASN PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda). Usulan formasi sebanyak lebih dari 513 ribu guru menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik ini.

“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor. Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut mengapresiasi. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” kata Mendikbud.

Namun demikian, Mendikbud memberikan catatan, “Pemda banyak yang belum percaya, bahwa ada pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu juta posisi. Banyak dari mereka yang masih takut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung pemerintah pusat. Seluruh Direktur Jenderal di Kemendikbud dan saya, serta Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan ini,” terang Mendikbud, di Jakarta, Rabu (10/3).

Total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.

My Esti Wijayati, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP memberikan apresiasi dengan jumlah usulan formasi guru ASN PPPK. “Saya menilai angka 513.000 tahun 2021 itu sudah angka luar biasa, jadi saya apresiasi untuk Pak Menteri,” ucap Esti.

Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021. Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X