AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Demokrat

Photo Author
- Jumat, 12 Maret 2021 | 14:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum yang menangani gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. DPP Demokrat melaporkan 10 orang yang dianggap telah melanggar konstitusi partai, pasal 1 Undang-undang Dasar 1945, dan pasal 26 Undang-undang Partai Politik.

Bambang mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya memintanya menjadi kuasa hukum. "Yang menunjuk kami Ketum dan Sekjen. Jadi institusi resmi, " kata Bambang.

Menurut Bambang, persoalan kudeta partai Demokrat merupakan masalah mendasar yang hari ini sedang dihadapi masyarakat. "Kalau hak Orpol (Organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal seperti ini, maka negara kita sedang terancam," ujar Bambang.

Persoalan tersebut, kata Bambang, menjadi alasan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat. "Itu sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang sangat fundamental sekali," tambah Bambang.

Adapun tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat bernama Tim Pembela Demokrasi. Mereka terdiri dari 13 orang. Beberapa pengacara merupakan kader anggota DPP Partai Demokrat. Mereka antara lain, Mahbob, Muhadjir, Rony E. Hutahean, dan Yandri Sudarso. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X