Mencurigakan, Keterangan Para Saksi Kasus Bansos Tidak Konsisten

Photo Author
- Kamis, 11 Maret 2021 | 07:06 WIB
ilustrasi pengadilan
ilustrasi pengadilan

JAKARTA, KRJogja.com - Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyoroti inkonsistensi para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," kata Maqdir Ismail, Rabu (10/3/2021) di Jakarta.

Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin memberi keterangan yang berbeda-beda dalam beberapa kali persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar.

Keterangan yang berbeda-beda disampaikan kedua saksi tersebut dalam persidangan 3 dan 8 Maret 2021 lalu yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maqdir menegaskan, keterangan yang berubah-ubah dari para saksi dalam beberapa kali persidangan mestinya dikesampingkan oleh pengadilan.

Dia mengaku tidak mengetahui motivasi atau pun tujuan para saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah.

"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," ujarnya.

Maqdir berpendapat cara dan proses penegakan hukum demikian tidak akan melahirkan keadilan."Tetapi justru akan mendatangkan ketidakadilan," tukasnya.

Dalam sidang yang digelar pada 3 Maret 2021, Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin mengatakan para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai adanya arahan Menteri terkait pungutan operasional bansos.

Sedangkan, saksi Pepen Nazaruddin dan saksi Hartono Laras mengubah keterangannya dalam persidangan 8 Maret 2021.

Pepen dan Hartono saat itu mengatakan telah melakukan konfirmasi kepada Mensos Juliari Batubara setelah mendengar laporan dari Adi Wahyono bahwa menteri mengarahkan untuk melakukan pungutan terhadap Bansos.

Maqdir menjelaskan, proses penegakan hukum, terutama pembuktian, tidak boleh disandarkan pada pengakuan orang bersalah dan menunjuk orang lain yang juga bersalah.

"Proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan yang saling bersesuaian," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X