Halim-Joko Penuhi Janji, Salurkan Rp 50 Juta Per Padukuhan

Photo Author
- Jumat, 5 Maret 2021 | 16:08 WIB
Bupati Bantul menyampaikan sosialisasi PPBMP kepada para lurah (Judiman).
Bupati Bantul menyampaikan sosialisasi PPBMP kepada para lurah (Judiman).

BANTUL, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Bantul tahun 2021 segera merealisasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP), yakni pemberian bantuan kepada masing-masing padukuhan di Kabupaten Bantul sebesar Rp 50 juta setiap tahun melalui Kalurahan. Program PPBMP ini merupakan realisasi janji pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo kepada rakyat Bantul saat Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020.

Menurut Bupati Bantul ketika melakukan sosialisasi PPBMP kepada semua Lurah di Bantul, Jumat (5/3), PPBMP ini dimaksudkan untuk mengotimalkan peran dan fungsi masyarakat dalam mewujudkan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan.

Tujuannya agar terwujudnya percepatan visi dan misi pemerintah daerah. Menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi masyarakat, untuk mewujudkan SDM unggul, peningkatan perekonomian , penurunkan angka kemiskinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tumbuhnya ide kreatif dan inovatif pendayagunaan potensi dan sumberdaya setempat. Serta revitalisasi budaya gotong-royong dan swadaya masyarakat.

"Dengan PPBMP ini akan mencapai pemerataan dana dan pembangunan di tingkat pedukuhan atau Kalurahan se Kabupaten Bantul. Selama ini Kalurahan yang rajin mengajukan proposal bisa mendapat dana pembangunan lebih besar dibanding kalurahan yang tidak rajin mengajukan proposal, sehingga terjadi ketimpangan. "Maka dengan program PPBMP ini penyebaran dana pembangunan ke padukuhan bisa merata dengan nilai yang sama Rp 50 juta," jelas Bupati Bantul.

Program ini tidak mempengaruhi program- program pemerintah yang sudah ada, seperti padat karya, BKM atau program lainnya. "Padukuhan yang sudah mendapat program padat karya tetap mendapatkan PPBMP, tetapi penggunaanya jangan tumpang tindih, satu sasaran program didanai dengan PPBMP dan dana program lainnya," ungkap Halim.

Sementara penggunaan dana lingkup PPBMP hanya bisa digunakan untuk empat lingkup atau bidang, yakni bidang pendidikan anak usia dini, bidang kesehatan, bidang lingkungan hidup dan infrastruktur pedukuhan. Untuk memelihara lingkungan hidup, pembuatan jalan di padukuhan tidak boleh dengan cor blok , tetapi wajib menggunakan paving blok, agar air hujan bisa teresap ke tanah.

Terkait dengan pengaggaran PPBMP, setiap padukuhan harus melaksanakan musyawarah padukuhan (Musduk), yang melibatkan paling sedikit dukuh, Pokgiat LPMK, ketua RT, PKK, pemuda, tokoh masyarakat, anggota Bamuskal Perwakilan Padukuhan setempat. Kemudian hasil Musduk dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Dukuh dan ketua Pokgiat , dilampiri daftar hadir Musduk, disampaikan Lurah paling lambat 20 Maret 2021. Lurah membuat surat edaran pelaksanaan Musduk di masing-masing Kalurahan. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X