Penting, Pengaturan Hukum Merk

Photo Author
- Selasa, 23 Februari 2021 | 15:07 WIB
Ilustrasi merk
Ilustrasi merk

JAKARTA, KRJOGJA.com -Perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dengan melihat kecenderungan tersebut, dibutuhkan suatu pengaturan hukum merek yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.

“ Pendaftaran suatu merek merupakan aspek penting bagi para pemilik merek. Selain untuk memperoleh kekuatan hukum juga agar merek tersebut diakui keberadaannya oleh konsumen. Pemilik produk sering kali memberi merek untuk membedakan produknya dengan penggunaan kalimat dan atau kata yang mencerminkan asosiasi yang tinggi pada produk tersebut baik secara bentuk, fungsi maupun kualitasnya. Tujuannya agar mempermudah konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsi,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, Nofli, pada acara diskusi "Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar secara virtual, di Jakarta, Senin (22/2).

Dikatakan, pada era perdagangan bebas, dan konektivitas rantai pasok global menjadikan banyak ditemukan jasa dan/atau produk yang menggunakan suatu merek, yang menggunakan unsur-unsur kata atau kalimat yang hampir serupa antara satu sama lainnya. Akibatnya, tidak saja berpotensi menimbulkan konflik di antara pemilik merek tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen dari jasa dan/atau produk tersebut.

Selain pada aspek konsumen, perhatian juga harus diberikan kepada para pelaku dunia usaha baik dalam dan luar negeri yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia yang kian menggeliat yang secara langsung memerlukan iklim usaha yang kondusif dan yang terpenting kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas serta pengembangan investasinya di tanah air.

Dijelaskan, merek menurut UU No. 20/2016 didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

“Merujuk pada definisi tersebut, tanda yang digunakan sebagai merek harus memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya di pasaran,” ungkap Nofli. (Lmg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X