Kapolri Diminta Selektif Terima Laporan UU ITE

Photo Author
- Selasa, 16 Februari 2021 | 21:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya selektif menerima laporan polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut diungkap Jokowi lewat akun media sosial Twitter miliknya, @jokowi, Selasa (16/02/2021) pagi.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tulisnya.

Pada utas berikutnya, Jokowi mengingatkan lagi semangat awal pembentukan UU ITE yang kemudian disahkan pada 2008 lalu terjadi perubahan pada 2016 silam.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X