PPKM Mikro Berlaku, Sektor Strategis Masih Bisa Beroperasi

Photo Author
- Minggu, 14 Februari 2021 | 10:21 WIB

BERAU, KRJOGJA.com – Pemkab Berau, Kalimantan Timur terus berupaya menekan laju penyebaran virus corona di Bumi Batiwakkal. Sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Timur ada program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Februari mendatang.

Selain itu ada juga program Kaltim Steril Sabtu dan Minggu. Meski ada pembatasan aktivitas, namun untuk sektor-sektor strategis masih diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati Berau, Agus Tantomo, Minggu (14/2) menuturkan sesuai instruksi Gubernur Kaltim terkait Kaltim Steril Sabtu dan Minggu, jika mengacu pada instruksi itu belum mengatur secara jelas sektor mana yang tutup dan tidak.

"Tetapi perlu dilihat pertambangan adalah rantai pasok PLTU yang menghasilkan listrik, sehingga menjadi salah satu industri strategis, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," paparnya.

Adapun perusahaan tambang di Berau, kata dia, menjadi objek vital nasional, tentunya gubernur juga tidak segampang itu menutupnya. Menurut dia, pada dasarnya, ingub tidak bisa diterapkan 100 persen di Bumi Batiwakkal. Pasalnya, ada beberapa tempat yang tidak bisa ditutup sepenuhnya, seperti seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas, bandara hingga rumah ibadah.

“Jika gubernur saja tidak bisa, apalagi pemkab. Jadi saya memberlakukan kebijakan. Untuk yang penting-penting, silakan tetap jalan. Tapi semaksimal mungkin laksanakan protokol Covid-19,” terangnya.

Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sa’bani mengatakan untuk pemberlakukan PPKM, gubernur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/2021. Penerbitan aturan ini mengacu kebijakan dari pemerintah pusat tentang pembatasan aktivitas masyarakat.

Meski ada pembatasan aktivitas, namun ada beberapa sektor yang masih diperbolehkan beroperasi, khususnya menyangkut masalah strategis. Sektor strategis yang dimaksud misalnya energi, listrik, pertambangan, migas, atau pelayanan air bersih.

“Kalau sektor itu dihentikan, maka akan mengganggu kebutuhan pokok warga seperti air bersih, atau listrik. Karena itu, Ingub jangan dipahami secara sempit,” katanya.

"Kebijakan memperbolehkan sektor strategis tetap beroperasi juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021. Salah satu poin didalam aturan ini memuat tentang dispensasi operasional sektor esenisial seperti kesehatan, pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, pasar modal, konstruksi dan lain sebagainya," jelasnya

Adapun kegiatan pertambangan yang menghasilkan batubara dan yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3/2021 tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan  jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Aje)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X