Draf Revisi RUU Pemilu Atur Peningkatan Anggaran Parpol

Photo Author
- Jumat, 29 Januari 2021 | 06:12 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Draf revisi undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 turut mengatur mengenai peningkatan anggaran bagi partai politik yang bersumber dari APBN. Dalam Pasal 11A draf RUU Pemilu, peningkatan anggaran untuk parpol disertai dengan peningkatan anggaran pembiayaan pemilu.

"Pembiayaan Pemilu oleh APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga meningkatkan anggaran Partai Politik," bunyi Pasal 11A.

Meski demikian, draf RUU tersebut tak spesifik menyebut presentase atau nominal peningkatan anggaran yang diterima parpol. Aturan terkait kenaikan anggaran partai politik sebelumnya tak tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku saat ini.

Anggaran dan pembiayaan bagi partai politik sendiri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Pasal 12 ayat 2 aturan itu mengatur bahwa parpol berhak menerima bantuan anggaran tahunan dari negara.

Anggaran itu ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya. Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengakui jika RUU Pemilu turut mengatur rencana peningkatan anggaran parpol.

Ia mengatakan aturan tersebut dibuat karena bantuan anggaran bagi parpol dari pemerintah sudah lama tak mengalami kenaikan. "Kalau di RUU ini [Pemilu] kami catat dari APBN. Sekarang nominalnya berapa, tentu ke depan, karena sudah lama ga naik, jadi ada upaya melakukan peningkatan nilai dari bantuan APBN itu," kata Guspardi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X