Kemendikbud Masuk Top 46 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020

Photo Author
- Kamis, 14 Januari 2021 | 20:12 WIB
Ilustrasi pelayanan publik (Istimewa)
Ilustrasi pelayanan publik (Istimewa)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meraih penghargaan Top 46 Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik kategori Instansi Pemerintah 2020. Kompetisi ini diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Naim,di Jakarta ,Selasa (12/1 2021 ) mengatakan, pihaknya berkomitmen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Khususnya, di sektor pendidikan dan kebudayaan. Pengelolaan pengaduan masyarakat ini juga merupakan pendorong perubahan. Ia berharap dapat berdampak pada kualitas serta perbaikan layanan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, dalam menangani pengaduan bukan hanya mengelola keluhan dari masyarakat, namun juga bagaimana mengelola layanan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. "Jadi kita fokus pada kualitas layanan kita kepada masyarakat," terang Ainun melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2021.

Ainun menambahkan, pelayanan publik Kemendikbud tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau keluhan, dapat melalui unit layanan yang ada di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, kompetisi yang sudah diselenggarakan untuk ketiga kalinya ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ini jadi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Juga untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang ideal, sekaligus memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik," ujar Diah.

Total peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 mencapai 439 instansi. Peserta terdiri dari 237 Instansi Pemerintah (IP) dan 202 Unit Pengelola Pelayanan (UPP).

Kriteria dalam kompetisi ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah diterapkan selama sekurang-kurangnya enam bulan pada saat pengumuman pendaftaran kompetisi, tepatnya Agustus 2020. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X