Rampok Minimarket Pakai Air Gun, Dikecrek

Photo Author
- Minggu, 3 Januari 2021 | 17:21 WIB
Tersangka beserta air softgun yang dipergunakan untuk kejahatan (Zaini Arrosyid)
Tersangka beserta air softgun yang dipergunakan untuk kejahatan (Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pelaku kejahatan bersenjatakan pistol air softgun, Ek (26) warga Lingkungan Gemoh Kelurahan Butuh Temanggung, ditangkap Kepolisian Resort Temanggung dalam sebuah operasi penangkapan.

Petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatan seperti pistol air softgun beserta peluru, uang hasil kejahatan, puluhan pil daftar G dan sepeda motor.

Kapolres Temanggung AKPB Benny Setyowadi mengatakan Ek dan Dm pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 19.30 beraksi di sebuah minimarket di Kranggan tepatnya di Jalan Raya Kranggan - Secang Dusun Ngepoh Kranggan. "Tersangka Ek masuk ke dalam minimarket lalu mengancam menggunakan senjata pistol Air softgun yang ditodongkan kepada kasir. Dm berada di luar ia ada di atas sepeda motor bersiap kabur, " kata dia, Minggu (3/1).

Dia mengatakan semula kasir tidak menyerahkan pecahan Rp 100 ribu, namun setelah tersangka meletuskan pistol ke atas, kasir akhirnya menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu. Total pada akri itu mereka mendapatkan Rp 2.700.000.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan bermodal rekaman CCTV, petugas berhasil mengenali pelaku, yang selanjutnya dilakukan penangkapan. Namun Dm belum berhasil ditangkap karena melarikan diri keluar kota.

Saat penangkapan, dikatakannya, petugas mendapatkan pil daftar hitam, yakni 11 butir Atarax 1 Alprazolam dan 24 butir Riklona 2 Clonazepam, yang disimpan di balik baju dan rumahnya.

Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 62, subsidair pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tersangka Ek mengatakan melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan hidup. Hasilnya dibagi dua, dan untuk dirinya tersisa Rp 1.150.00 setekah dipergunakan untuk membeli sejumlah keperluan hidup. " Saya juga simpan dan konsumsi pil terlarang," kata residivis penganiayaan itu.

Dia menyampaikan senjata air softgun yang digunakan beraksi didapatkan dari membeli di internet seharga Rp 2,3 juta. Senjata baru kali itu digunakan. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X