Mabes Polri Cekal Rizieq Shihab

Photo Author
- Kamis, 10 Desember 2020 | 18:38 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mabes Polri segera mengajukan surat pencekalan Rizieq Shihab ke pihak Imigrasi terkait kasus kerumunan Petamburan dan Tebet. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Polisi juga mengajukan pencekalan kepada lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Rizieq dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan dan Tebet. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain. "Terhadap para tersangka penyidik PMJ akan melakukan penangkapan," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X